Edisi: 584
Halaman 3
Foto: Ombudsman Prov NTT|PropertiKAB. SUMBA BARAT, KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton dan satuan kerja, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (30/10/23).
Kunker Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, ke Kab. Sumba Barat Daya, untuk meninjau secara langsung sistem pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Kab. Sumba Barat.
di dalam kunker tersebut, Darius B. Daton, melakukan pertemuan dengan Bupati Sumba Barat dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kabag Organisasi serta Kabag Protokol, Kabupaten Sumba Barat.
Berikut, keterangan resmi Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, usai melakukan kunker ke Pemkab Sumbar dan Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kabag Organisasi serta Kabag Protokol, Kabupaten Sumba Barat.
"Hari ini, satuan kerja Ombudsman RI menemui Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade di ruang kerja-nya,"
"turut serta dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kabag Organisasi serta Kabag Protokol,"
"Kepada Bupati dan jajaran saya menyampaikan beberapa hal antara lain, Pertama; Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2022 lalu menunjukan Kab. Sumba Barat berada pada kategori D di zona merah dengan nilai 52.46 dan berada di urutan 19 dari 23 Kab/Kota se-NTT,"
"Tahun ini, satker kami telah melakukan penilaian di lima dinas dan dua puskesmas pada bulan September lalu,"
"Kami berharap Kab. Sumba Barat mengalami peningkatan score,"
Kedua; "Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten dengan jumlah laporan masyarakat/komplain paling rendah ke ombudsman NTT,"
"Bisa saja karena pelayanan di seluruh instansi sudah baik, atau bisa saja karena warga takut melapor, tidak tahu ke mana melapor atau permisif,"
"Meski jumlah laporan sedikit, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama tindak lanjut laporan masyarakat yg terbangun selama ini sehingga laporan masyarakat telah mendapat penyelesaian pada dinas/badan/unit melalui pejabat penghubung,"
Ketiga; "mohon atensi khusus terhadap pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), hal mana berdasarkan Perpres Nomor : 89 tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor: 9 tahun 2021 tentang Junis MPP menegaskan Pemda wajib menyelenggarakan MPP,"
Keempat; "saya mengundang Bupati untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik dan menyampaikan terima kasih telah diberi ijin menggunakan aula kantor bupati untuk kegiatan di maksud pada Selasa (31/10)."
"Terima kasih atas pertemuan hari ini, semoga bermanfaat,"
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi,
| Text: D.B.D
| Editor: W.J.B
| Sumber Literasi: Ombudsman Prov. NTT,