Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, Mengucapkan Terima Kasih Kepada Inspektorat Prov. NTT.?

Edisi: 578

Halaman 5

       Foto: Ombudsman Prov. NTT|Properti

KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton, mengucapkan terima kasih, kepada satuan kerja dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena langsung menindaklanjuti laporan, terkait ada-nya pungutan pembangunan lapangan olahraga di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Kupang, beberapa waktu lalu. 

dan Darius, juga berikan apresiasi terhadap Kinerja dari satker Inspektorat Prov. NTT, yang dengan sigap, langsung melakukan Investigasi dan Pemeriksaan terhadap sistem pungutan, yang terjadi di SMAN 3 Kota Kupang. 

Berikut, keterangan resmi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton, usai menerima laporan hasil Investigasi dan Pemeriksaan dan Publikasi, terkait Investigasi dan Pemeriksaan sistem pungutan di SMAN 3 Kota Kupang dari Inspektorat Prov. NTT. 

"Rekan-rekan dari satuan kerja Inspektorat Prov. NTT, terima kasih atas dukungan publikasi rekan-rekan, terkait pungutan di SMAN 3 beberapa waktu lalu,"

"Inspektorat Prov. NTT telah melakukan pemeriksaan khusus di SMAN 3 Kota Kupang terkait pungutan pembangunan lapangan olah raga dan telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang wajib di tindaklanjuti oleh SMAN 3 Kota Kupang,"

"Untuk itu kami juga menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi NTT atas kerja sama-nya sehingga telah melakukan audit ini,"

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua sekolah di NTT agar tidak melakukan pungutan di-luar ketentuan yang berlaku, yaitu; Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah,"

"dalam berbagai regulasi tersebut yang di-sebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/atau wali-nya, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan-nya di-tentukan,"

"sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali-nya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat /atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,"

"Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk subur-nya sumbangan yang berbau pungutan,"

"oleh karena saya meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan,"

"sebab apa yang di-lakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah di-tentukan,"

"Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa di-jadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah di-larang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela,"

"Saya selalu berharap sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel,"

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Pendidikan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Ombudsman Perwakilan Prov. NTT, SMAN 3 Kota Kupang, Inspektorat Prov. NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®