Edisi: 565
Halaman 6
Foto: Ombudsman Prov NTT|PropertiKUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton bersama tim kerja melakukan Inspeksi Mendadak ke Unit Layanan Samsat Kabupaten Kupang di Babau, Kabupaten Kupang, Kamis, (12/10/23)
Sidak tim kerja Ombudsman Prov. NTT, ke Unit Layanan Samsat Kabupaten Kupang di Babau, Kabupaten Kupang, untuk meninjau secara langsung sistem kerja /mekanisme pelayanan Unit Layanan Samsat, Kabupaten Kupang tersebut.
Berikut, Keterangan resmi Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, usai melakukan sidak di Unit Layanan Samsat, Kabupaten Kupang.
"Hari ini, saya dan tim kerja Ombudsman Prov. NTT, melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke unit layanan Samsat Kabupaten Kupang di Babau Pukul 09:00am WITA,"
"Dua hal yang sering di-keluhkan pengguna layanan di Samsat Kabupaten Kupang adalah Pertama; lama waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan,"
"Hal ini di-sebabkan karena pencetakan TNKB belum dapat di-lakukan di daerah masing-masing kecuali beberapa daerah tertentu sehingga hanya di-cetak di Ditlantas Polda NTT di Kupang,"
"Kedua; asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat,"
"Pengamatan kami di ruang tunggu layanan, tidak ada penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela,"
"Tidak ada pula petugas PT Asuransi Jasa Raharja Putra di ruang layanan,"
"Ketika berbincang-bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di loket atau yang sudah selesai dilayani, saya memperoleh informasi bahwa mereka mengaku membayar biaya tambahan sebesar IDR 60.000 untuk sepeda motor dengan kuitansi terlampir,"
"namun tidak memperoleh penjelasan apa-pun dari petugas,"
"Pembayaran sebesar IDR 60.000, di-lakukan di dalam loket seolah wajib oleh petugas loket Samsat dan bukan petugas khusus berseragam PT Asuransi Jasa Raharja Putra,"
"Masyarakat sama sekali tidak memperoleh edukasi bahwa Asuransi Jasa Raharja Putra adalah asuransi yang bersifat sukarela dan bukan wajib,"
"Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat NTT bahwa AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) adalah bukan pelaksana Samsat sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor,"
"Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela,"
"Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa; petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra di-tempatkan di luar loket,"
"Karena itu kami kembali menegaskan kepada seluruh koordinator Samsat di Kabupaten agar memastikan bahwa; keberadaan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra adalah di-luar loket, bukan di-dalam loket seolah-olah sistem Samsat,"
"Semoga bermanfaat.."
#OmbudsmanRI
#OmbudsmanNTT
#Awasi, Tegur & Laporkan melalui: 0811-1453-737
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Pelayanan, Birokrasi,
|Text: D.B.D
| Editor: W.J.B
| Sumber Literasi: Ombudsman Prov NTT,