Edisi: 568
Halaman 1
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal. Listyo Sigit Prabowo, resmi menerbitkan peraturan penundaan proses Hukum yang melibatkan para peserta Kontestasi Politik, di Pemilu 2024 mendatang.
Peraturan Penundaan Proses Hukum tersebut, di-atur dalam Surat Telegram, Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, Tentang Penundaan Proses Hukum, terkait pengungkapan kasus tindak pidana, yang melibatkan para peserta Kontestasi Politik, di Pemilu 2024 mendatang.
Kadiv. Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, mengatakan dan menjelaskan, ada-nya peraturan tersebut, bertujuan untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, khusus-nya para peserta kontestasi politik, di Pemilu 2024 nanti.
"memang sudah ada petunjuk, melalui STR tersebut, dalam rangka menjaga kondusifitas,"|Irjen. Pol. Sandi Nugroho (Kadiv. Humas Polri)
menurut Irjen. Pol. Sandi, penundaan proses Hukum terhadap para peserta kontestasi politik di Pemilu 2024, di-jalankan Polri, untuk meminimalisir ada-nya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalan-nya proses Pemilu 2024.
"untuk kegiatan pemilu ini, Kita (Polri) tunda dulu,"
"sehingga tidak mempengaruhi nanti-ya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan-nya,"|Irjen. Pol. Sandi Nugroho (Kadiv. Humas Polri)
dan Jenderal berbintang dua itu, mengatakan dan menegaskan, terbit-nya peraturan tersebut, bukan berarti seluruh proses Hukum, yang melibatkan para peserta pemilu 2024 di-tunda.
Karena, proses penundaan kasus tetap akan di-lakukan, melalui mekanisme gelar perkara oleh Penyidik Reskrim Kepolisian.
"namun demikian, itu juga akan Kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara mau-pun hasil dari perkembangan di lapangan nanti-nya,"|Irjen. Pol. Sandi Nugroho (Kadiv. Humas Polri) kepada jurnalis, Jum'at, (13/10/23).
Timeline • sebelum-nya Keputusan Penundaan Proses Hukum, juga sudah di-terapkan oleh Kejaksaan Agung.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Polri, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Divisi Humas Polri,