Edisi: 556
Halaman 3
Foto: creativox|PropertiKUPANG TIMES - Siapa saja, yang menggunakan wajah orang lain, sebagai stiker Whatsapp, akan di-kenakan sanksi Pidana Undang-Undang ITE, Pasal 32 Ayat (1).
di dalam UU ITE itu, tertulis; setiap orang, yang dengan sengaja mengedit wajah orang, untuk bahan lelucon, termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan, yang melanggar hak moral, akan di penjara, paling lama 8th dan /atau denda, paling banyak IDR 8 Miliar.
Kejahatan dan ancaman Denda dan Hukuman Kurungan Penjara tersebut di-atas, lebih fokus kepada user nakal, yang dengan sengaja mengubah Informasi dan memanipulasi data orang.
tapi tidak menutup kemungkinan, jika ada user nakal, yang dengan sengaja mengedit wajah orang, menjadi bahan lelucon di platform WA (Stiker WA).
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Teknologi, Media Sosial,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Undang-Undang ITE, Pasal 32 Ayat (1), Kemkominfo RI,