Edisi: 556
Halaman 2
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Pengawas Pemilu, resmi menerbitkan daftar nama Provinsi, yang berpotensi memiliki Kerawanan Netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam Pemilihan Umum, Tahun 2024 mendatang.
Bawaslu RI, mengatakan, pelanggaran netralitas ASN, merupakan salah satu, dari empat isu kerawanan Pemilihan Umum, yang banyak di-temui di tingkat Provinsi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, "potensi kerawanan tersebut, di-temukan di 22 Provinsi di Indonesia,"
dari jumlah tersebut, terdapat 10 Provinsi, yang memiliki Indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN tertinggi, yakni; Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dari skala 0-100.
Skor rendah menunjukan kerawanan yang rendah, dan begitu-punk sebalik-nya.
Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara, berada di peringkat kedua, di-ikuti Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung, dengan Indeks kerawanan, seperti; terlihat pada grafik di-bawah ini.
terdapat 10 Provinsi, yang memiliki Kerawanan Netralitas ASN tertinggi, sebagai berikut:
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: BAWASLU RI,