Edisi: 565
Halaman 3
Foto: Ombudsman Prov. NTT|PropertiKUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton bersama tim kerja menerima kunjungan kerja dari perangkat kerja Inspektorat Kabupaten Kupang.
Kunker perangkat kerja Inspektorat Kabupaten Kupang ke Kantor Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, untuk membahas Mekanisme /atau Sistem Iuran Komite Sekolah, Selasa, (10/10/23).
Berikut, Keterangan resmi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton.
"hari ini, tim kerja Kantor Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, bersama perangkat kerja Inspektorat Kabupaten Kupang menggelar pertemuan bersama di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman Prov. NTT,"
"Ada-pun hal yang di-bicarakan dalam pertemuan tersebut adalah terkait sumbangan dan pungutan sekolah,"
"perangkat kerja Inspektorat Kabupaten Kupang, saat ini sedang melakukan pendalaman seputar pungutan dan sumbangan sekolah untuk kepentingan audit,"
"Tim Ombudsman NTT menyampaikan, bahwa; pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib di-sediakan Negara,"
"Namun demikian, Negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan,
"Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang di-atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK /atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan,"
"dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/atau wali-nya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan-nya di-tentukan,"
"Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/atau wali-nya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,"
"Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk subur-nya sumbangan yang berbau pungutan,"
"oleh karena itu tim Ombudsman NTT meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan,"
"Sebabnya apa yang di-lakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah di-tentukan,"
"Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah di-larang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela,"
"Terima kasih kepada Tim Inspektorat Kabupaten Kupang atas kunjungan dan diskusi ini,"
"Semoga bermanfaat bagi semua pihak,"
"Terima kasih.."
#OmbudsmanRI
#OmbudsmanNTT
#Awasi, Tegur & Laporkan melalui: 0811-1453-737
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi, Pelayanan, Pendidikan,
|Text: D.B.D
| Editor: W.J.B
| Sumber Literasi: Ombudsman Prov NTT,