Asisten II Ombudsman Prov. NTT, Viktor Wiliam Benu, Menghadiri Rakor SP4N LAPOR di Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur.!

Edisi: 575

Halaman 4

       Foto: Ombudsman Prov. NTT|Properti

KAB. SUMBA TIMUR, KUPANG TIMES - Asisten II Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Wiliam Benu, bersama satuan kerja, menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi SP4N Lapor di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kegiatan Rakor SP4N Lapor di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (17-18/10/23). 

Berikut, keterangan resmi Asisten II Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Wiliam Benu, usai menghadiri rakor SP4N Lapor, di Kota Waingapu:

"Hari ini, saya bersama satuan kerja Ombudsman Prov NTT, menghadiri undangan USAID ERAT dan menjadi nara sumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi SP4N Lapor di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur,"

"Rapat koordinasi tersebut di-hadiri seluruh dinas/badan/unit lingkup Kabupaten Sumba Timur,"

"Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan best practice pengelolaan pengaduan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, utamanya terkait upaya mendekatkan akses pengaduan kepada seluruh masyarakat NTT jika ingin melapor,"

"Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang di-berikan pemerintah,"

"Setidak-nya ada beberapa alasan pentingnya pengaduan antara lain, Pertama; masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah di-tetapkan,"

"Kedua; pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan,"

"Untuk itu Kementerian PAN RB menciptakan mekanisme Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.!"

"Aplikasi itu adalah wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi,"

"dengan ada-nya SP4N-LAPOR.! adalah amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,"

"Karena itu sangat di-harapkan masyarakat aktif menyampaikan laporan pada kanal-kanal yang tersedia dan admin SP4N Lapor di tingkat kabupaten merespon laporan tersebut dengan meneruskan ke instansi terlapor agar di tindaklanjuti sesuai harapan pelapor,"

"Terima kasih kepada USAID ERAT dan Pemda Sumba Timur yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk berdiskusi dalam forum ini,"

"Semoga bermanfaat,"

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Ombudsman Prov NTT, Pemkab Sumba Timur, USAID ERAT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®