Edisi: 581
Halaman 2
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Sebanyak 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang di-lakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terkait putusan Capres-Cawapres.
Anwar Usman di-laporkan, karena di-nilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, di-duga putusan tersebut adalah karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Putusan tersebut yang kemudian di persoalkan, karena antara Anwar Usman dan Gibran punya hubungan keluarga.
Para akademisi HTN, meminta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman, yakni; pemberhentian tidak hormat / pemecatan.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi Hakim Konstitusi apalagi Ketua MK,"
"Salah satu syarat Hakim Konstitusi adalah Negarawan, yang mana ia (Anwar Usman) harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, yang berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK,"|Kurnia Ramadhana, Kuasa Hukum dari 16 Guru Besar dan Pengajar HTN
Pada momen yang sama, Kurnia membantah argumentasi yang pernah di-sampaikan Anwar Usman yang pada pokok-nya mengatakan bahwa; pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak dan tidak terkait dengan individu tertentu.
"Bagi kami argumentasi yang konyol,"|Kurnia Ramadhana, Kuasa Hukum dari 16 Guru Besar dan Pengajar HTN.
Kurnia Ramadhana, kembali mengatakan, "sebab, bila di-cermati permohonan /atau gugatan syarat capres-cawapres yang kemudian di-kabulkan itu, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,"
"Alasan-alasan, konflik kepentingan yang di-sampaikan Hakim Konstitusi, Saldi Isra mau-pun Pak Hidayat, sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir,"
"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai Cawapres di kantor KPU RI,"
"Kami berharap, putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan Saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi,"|Kurnia Ramadhana, Kuasa Hukum dari 16 Guru Besar dan Pengajar HTN, sekaligus peneliti ICW di Gedung MK, Kamis, (26/10/23).
Saat ini, MKMK sudah di-bentuk MK, yang di-Ketuai oleh Jimly Asshiddiqie, dan mulai sidang perdana, dengan agenda klarifikasi sejumlah laporan hari ini, Kamis, (26/10/23).
Berikut, daftar para Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara, antara lain:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: MKMK, Kurnia Ramadhana,