Edisi: 549
Halaman 3
Foto: Pixabay|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melarang platform social commerce Tiktok, untuk melakukan transaksi.
sistem pelarangan tersebut, nanti-nya akan di-terbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, mengatakan, user Tiktok, hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan berdagang dan bertransaksi.
"yang pertama, nanti isi-nya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang /atau jasa,"
"promo barang /atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,"
"sekali lagi, dia (Tiktok) hanya boleh untuk promo,"|Zulkifli Hasan (Mendag RI) usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI, Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (25/09/23)
Foto: Zulkifli Hasan|PropertiAYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Teknologi, Bisnis, Media Sosial,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Setkab, KSP, Kemendag RI, Tiktok,