Edisi: 531
Halaman 5
JAKARTA SELATAN, KUPANG TIMES - Terdakwa Mario Dandy Satriyo, di-vonis dengan Pidana Penjara 12 Tahun, terkait Kasus Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Kamis, (07/09/23).
selain hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy juga di-kenakan beban biaya restitusi, sebesar IDR 25 Miliar.
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan, sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa Mario Dandy, dengan Pidana Penjara 12th.
Hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy adalah perbuatan-nya sangat kejam, bahkan menikmati perbuatan Pidana-nya dengan selebrasi.
dan perbuatan terdakwa Mario Dandy, merusak masa depan Korban, David Ozora.
Hal yang meringankan terhadap anak eks Pejabat Pajak itu, tidak ada di mata Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa lain, yang juga teman dari terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, di-vonis dengan Pidana Penjara 5 Tahun, terkait Kasus Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas, di-tuntut membayar restitusi ke Korban, David Ozora, senilai IDR 120 Miliar.
Apabila, terdakwa Shane Lukas, tidak sanggup membayar restitusi, akan di-ganti dengan Pidana Penjara selama 6 bulan.
INFO: Apa itu Restitusi.?
"Restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga,"
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PN Jaksel,