RESMI.! PJ Gubernur Prov. NTT, Ayodhia Kalake, Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05:30 am WITA.!

Edisi: 545

Halaman 4


       Foto: Humas Pemprov NTT|Properti

KUPANG TIMES - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, resmi mencabut kebijakan masuk sekolah jam 05:30 am WITA, untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. 

Kebijakan tersebut, sebelum-nya di-terapkan oleh Gubernur Prov. NTT, Periode 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat.

"aturan masuk sekolah pukul 05:30 am WITA, RESMI Kami cabut,"|Ayodhia G.L. Kalake (PJ Gubernur Prov. NTT) melalui siaran pers, Kamis, (21/09/23).

PJ Gubernur Prov. NTT, Ayodhia G.L. Kalake, mengatakan dan menjelaskan, "murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula, yakni; pada pukul 07:00 am WITA,"

Sebelum-nya, Gubernur Prov. NTT, Periode 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat, kebijakan masuk sekolah jam 05:30 am WITA. 

dan kebijakan tersebut, di-terapkan di sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.

Kebijakan tersebut, banyak menuai beragam kritikan dari orang tua murid dan warga Kota Kupang dan sekitar-nya.

kritikan orang tua murid dan warga Kota Kupang dan sekitar-nya terkait kebijakan tersebut, berdasarkan berbagai masalah, seperti; belum beroperasi angkutan umum saat pagi hari hingga tidak ada dasar Hukum dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Pendidikan, Hukum,

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Humas Pemprov. NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®