Edisi: 545
Halaman 4
KUPANG TIMES - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, resmi mencabut kebijakan masuk sekolah jam 05:30 am WITA, untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang.
Kebijakan tersebut, sebelum-nya di-terapkan oleh Gubernur Prov. NTT, Periode 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat.
"aturan masuk sekolah pukul 05:30 am WITA, RESMI Kami cabut,"|Ayodhia G.L. Kalake (PJ Gubernur Prov. NTT) melalui siaran pers, Kamis, (21/09/23).
PJ Gubernur Prov. NTT, Ayodhia G.L. Kalake, mengatakan dan menjelaskan, "murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula, yakni; pada pukul 07:00 am WITA,"
Sebelum-nya, Gubernur Prov. NTT, Periode 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat, kebijakan masuk sekolah jam 05:30 am WITA.
dan kebijakan tersebut, di-terapkan di sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.
Kebijakan tersebut, banyak menuai beragam kritikan dari orang tua murid dan warga Kota Kupang dan sekitar-nya.
kritikan orang tua murid dan warga Kota Kupang dan sekitar-nya terkait kebijakan tersebut, berdasarkan berbagai masalah, seperti; belum beroperasi angkutan umum saat pagi hari hingga tidak ada dasar Hukum dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Pendidikan, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Humas Pemprov. NTT,