Edisi: 549
Halaman 1
Foto: KT|PropertiKUPANG TIMES - Pemerintah resmi melarang Aparatur Sipil Negara, mendukung salah satu bakal calon Presiden Indonesia dan para peserta kontestasi politik di Pemilu 2024 mendatang, di platform media sosial, seperti; mengunggah /upload postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung dalam group /atau akun dari peserta kontestasi politik, Pemilu 2024.
selain hal-hal teknis di-atas, ASN juga di-larang berfoto dengan dengan tim sukses, yang menunjukkan /atau memperagakan simbol keberpihakan /atau mengenakan atribut partai politik dan memasang latar belakang foto caleg, capres-cawapres, cagub-cawagub, cabub-cawabub, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Jika ketahuan dan kedapatan melanggar, ASN tersebut akan di-kenakan sanksi moral, melalui pernyataan tertutup dan terbuka, sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3) PP No. 42 Tahun 2004.
INFO: sanksi moral yang di-maksud adalah di-buat secara tertulis dan di-nyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3) PP No. 42 Tahun 2004,