Ombudsman NTT Beri Apresiasi Kepada RSUD Kota Bajawa, Kembalikan Uang Pasien BPJS Yang Beli Obat dengan Biaya Pribadi.!

Edisi: 543

Halaman 4

       Foto: Humas Ombudsman NTT|Properti

KAB. NGADA, KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (18/09/23).

di-dalam kunker-nya kali ini, Darius, meninjau dan melihat secara langsung sistem pelayanan manajemen RSUD Kota Bajawa, terhadap Pasien BPJS, yang membeli obat dengan biaya pribadi. 

Berikut, Penjelasan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, 

"seperti kunjungan kami ke rumah sakit lain,  saya  selalu menyempatkan diri melihat langsung pelayanan obat di apotik RSUD setempat dan menemui para pasien di ruang pendaftaran /atau yang sedang menunggu obat di apotik sebelum menggelar pertemuan bersama manajemen rumah sakit,"

"sebagai pengawas pelayanan publik, kami ingin 

memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan di RSUD Bajawa telah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur Permenkes No 28 tahun 2014,"

"Hal mana apotik RS wajib menyiapkan semua obat sesuai formularium nasional  dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS Kesehatan,"

"Saya pun berbincang-bincang dengan para pasien dan Kepala Instalasi Farmasi  RSUD Bajawa untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan,"

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Bajawa  dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN,"

"Para pasien mengaku tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri. Kalaupun obat yg diresepkan sedang kosong di apotik RSUD, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan membawa kuitansi pembelian obat ke RS untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi,"

"Besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun.  Hal ini telah di-atur dalam SOP No.192/SPO/PNJ/RSUD.BJW/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pengembalian Biaya Pembelian Obat dan BMHP bagi Pasien JKN/KIS di Apotik Luar RS,"

"Praktek baik di RSUD Bajawa ini sama persis dengan RSUD Lewoleba dan patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh NTT khusus-nya,"

"Hal Ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh  masyarakat,"

"Hal lain yang kami bicarakan dalam pertemuan bersama manajemen RS adalah terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien tanpa jaminan yang tetap dilayani RS dan harapan validitas pendataan masyarakat kurang mampu oleh instansi terkait agar semuanya tercover JKN/KIS,"

Usai melakukan kunker di RSUD Kota Bajawa, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengucapkan Terim Kasih kepada manajemen RSUD Kota Bajawa. 

"Terima Kasih kepada  Direktris RSUD Bajawa, Dr. Paulina Pelletimu, M.Kes, Sp. Rad,  dan mohon maaf kepada manajemen RSUD atas terganggunya pelayanan selama kunjungan berlangsung,"

"Terus semangat melayani masyarakat Ngada. Semoga kunjungan ini bermanfaat,"

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Pelayanan, Kesehatan, Manajemen, Keuangan, Farmasi, 

|Text: Darius Beda Daton

| Sumber Literasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, Direktris RSUD Bajawa, Dr. Paulina Pelletimu, M.Kes, Sp. Rad,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®