Ketua KPK, Firli Bahuri: "Caleg Eks Koruptor, Harus Umumkan STATUS Pernah Terlibat Korupsi,"

Edisi: 528

Halaman 2

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengatakan, calon anggota legislatif, peserta pemilihan umum, tahun 2024 mendatang, yang merupakan mantan koruptor, harus mengumumkan status pernah menjadi narapidana kasus korupsi. 

Hal itu menjadi kewajiban bagi caleg eks koruptor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"ada keterangan dalam putusan judicial review, Satu: seketika orang itu narapidana, maka orang itu harus mengumumkan kepada masyarakat, bahwa; dia (orang) pernah menjadi narapidana,"

"mantan koruptor tersebut, juga harus mengungkapkan ke publik, terkait kasus korupsi, yang pernah menjerat-nya di masa lalu,"

"Kedua: mantan narapidana, juga harus memberikan penjelasan resmi kepada publik,"

"dia (orang) harus memberikan pernyataan kepada masyarakat, bahwa; dia pernah berkasus, Kasus apa.? Perkara apa.? dan Hukuman berapa tahun.?"

"Pernyataan terbuka tersebut, di-dasarkan pada Undang-Undang Pemilu, yang sudah di-uji /atau judicial review,"

"di-mana, setiap warga negara memiliki hak pilih dan di-pilih dengan batasan-batasan tertentu,"

"batasan yang di-maksud dalam Undang-Undang tersebut adalah apabila seorang terjerat tindak pidana lima tahun lebih dan tidak sedang menjalani pidana,"

"Informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik, supaya dapat berimbang dalam menggunakan hak pilih-nya,"

"tentu hak rakyat, yang menentukan, apakah tetap akan memilih /atau tidak,"

"saya kira, itu ketentuan-nya, seperti itu, karena proses Hukum sudah selesai, proses politik-nya setiap warga negara, memiliki hak untuk di-pilih mau-pun memilih,"|Firli Bahuri (Ketua KPK) saat berada di Komplek Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (30/08/23) 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.! 

| Narasi: Pemerintah, Politik, Hukum, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPK,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®