Edisi: 525
Halaman 2
Foto: Akmal Malik|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akan memutus kontrak kerja Penjabat Kepala Daerah, jika tidak netral dalam Pemilihan Presiden, Tahun 2024 mendatang.
"Kami pastikan mereka (PJ Kepala Daerah) harus netral,"
"Kalau tidak netral, mohon maaf, kami putus kontrak sebagai penjabat,"
"Penjabat Kepala Daerah, tidak memiliki beban politik,"
"mereka hanya perlu fokus pada pelayanan publik,"
"Kami beri arahan berkali-kali, tolong para Penjabat,"
"anda (Penjabat Kepala Daerah) hadir, untuk memastikan pelayanan publik, berjalan dengan baik,"
"Kemendagri RI, akan mengawasi Penjabat Kepala Daerah yang di-tunjuk dan mengevaluasi kinerja mereka, setiap tiga bulan,"
"saat ini, Kemendagri RI, telah menunjuk 105 Kursi Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang di-tempati oleh Penjabat,"
"dan bulan depan, ada 45 Kursi lagi, yang akan di-tempati oleh Penjabat,"|Akmal Malik (Dirjen. Otda Kemendagri RI), saat berada di Universitas Indonesia, Rabu, (30/08/23)
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Birokrasi, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemendagri RI, Ditjen. Otda,