Edisi: 551
Halaman 4
Foto: Unplash|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, resmi menerbitkan peraturan yang melarang seluruh platform media sosial tidak melakukan transaksi perdagangan, termasuk Tiktok, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan Pemerintah, Rabu, (27/09/23).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag RI No. 50 Tahun 2022 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan, melalui; Sistem Elektronik.
secara sederhana, beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, mengatakan, "pertimbangan utama dari penerbitan beleid tersebut adalah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,"
"sebab, saya menemukan ketidakadilan playing field, antara pedagang luring dan pedagang daring,"
"khusus-nya, yang berjualan di media sosial,"
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Perdagangan, Media Sosial, Bisnis, Teknologi,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemendag RI, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 2023,