Kemen-PANRB RI: "Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Kepentingan Akselerasi Kinerja,"

Edisi: 552

Halaman 1

       Foto: Abdullah Azwar Anas|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ruang pengembangan karier, bagi Aparatur Sipil Negara, kini semakin di-perluas. 

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi / rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum sampai dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, surat itu menjadi jawaban atas keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. 

"banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja,"|Abdullah Azwar Anas (Men-PANRB RI)

Proses Mutasi di-laksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/ atau kinerja unit kerja. 

Pertimbangan lainnya, strategi akselerasi/ percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

"aturan anyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional,"

“Mutasi juga dapat di-lakukan, jika terdapat unsur benturan/atau konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,"|Abdullah Azwar Anas (Men-PANRB RI)

Sebelum-nya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang mengatur; "Pejabat Pembina Kepegawaian di-larang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan,"

"Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang di-tentukan,"

di sisi lain, dalam UU ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, juga mengatur; "Hasil penilaian kinerja digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan ASN, bahkan di-jadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan,"

Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan Pejabat Pimpinan Tinggi fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang di pimpin-nya. 

Namun, apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di-berikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan pejabat Pimpinan Tinggi. 

Kewenangan yang di-berikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus di-maknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas Nasional, seperti; penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lain-nya, melalui; perbaikan kinerja di Instansi Pemerintah.

"Aturan ini bukan di-maksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,"|Abdullah Azwar Anas (Men-PANRB RI), melalui keterangan tertulis, di-kutip, Rabu, (27/09/23).

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Birokrasi, Hukum, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemen-PANRB RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®