"Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT," Kejati NTT Sita Aset Tanah dan Hotel Plago, Kabupaten Manggarai Barat.!

Edisi: 535

Halaman 1

       Foto: berbagai sumber

KAB, MABAR, KUPANG TIMES - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan Hotel Plago, yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, (09/09/23). 

Penyitaan tersebut, di-lakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemanfaatan aset Pemprov. NTT.

"Tanah itu seluas 31,670 meter persegi yang di atas-nya ada bangunan Hotel Plago,"|A.A. Raka Putra Dharmana (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT)

Raka Putra, menjelaskan, penyitaan aset tersebut, di-pimpin langsung oleh asisten Tipidsus Kejati NTT. Ridwan Sujana Angsar dengan melibatkan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT, Alexon Lumba, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT Odermaks Sombu, dan tim dari Badan Pertanahan Nasional, Manggarai Barat.

"Saat penyitaan kami juga melibatkan pihak Pemprov NTT beserta BPN Manggarai Barat untuk hadir bersama,"|A.A. Raka Putra Dharmana (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT)

Raka Putra, mengatakan, penyitaan di-lakukan, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang bernomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang, tanggal 28 Agustus 2023, dengan memasang plang penyitaan di tujuh lokasi dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi objek perkara.

"Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00-14.00 Wita, dikawal ketat oleh personel Polres dan (Satpol PP) Manggarai Barat,"|A.A. Raka Putra Dharmana (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT)

Tambahan Informasi, sebelum-nya, Kejati NTT telah menetapkan empat orang tersangka, kasus tindak pidana korupsi, pemanfaatan aset Pemprov NTT, senilai IDR 8,5 Miliar. 

Ke-empat orang tersangka Tipikor, antara lain: 

1. Kabid Pemanfaatan Aset dan Pengguna Barang, Thelma D. S., 

2. Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM), Heri Pranyoto, 

3. Direktur PT. Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, 

4. Pemodal, Bahasili Papan.

Tersangka Tipikor, Lydia di-sangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka Tipikor, Thelma D. S. dan Heri Pranyoto, di-duga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Tipikor, Bahasili, di-duga melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Gubernur Prov. NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, sudah memutus kerja sama dengan PT. SIM pada tahun 2020 lalu. 

PT SIM, mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman. Ada-pun, PT. SIM memanfaatkan lahan milik Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.

Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Khresna Guntarto, mengatakan, PT. SIM dan Pemprov NTT, merupakan mitra dalam pemanfaatan aset di Pantai Pede. Kedua-nya sepakat memanfaatkan lahan 3,1 hektare, milik Pemprov NTT, dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) tanpa Anggaran Daerah mau-pun Negara.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Tipikor, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejati NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®