Tim Penyidik Kejati NTT, GELEDAH Kompleks Kantor Gubernur NTT, 48 Dokumen Disita.!

Edisi: 502
Halaman 3

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, menggeledah kompleks Kantor Gubernur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu, (09/08/23).

Dua lokasi yang di-geledah, yakni; Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini, untuk menemukan alat bukti baru, terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan itu tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita,"

"Alat bukti baru yang di-maksud adalah berupa surat /atau barang bukti, yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Provinsi NTT, yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,"|Raka Putra Dharmana, (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT)

Penggeledahan ini, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-329/N.3.5/Fd.1/07/2023/, tanggal 28 Juli 2023.

Kemudian, penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Nomor:7/Pen.Pid.Sus/TPK-GLD/2023/ PN. Kpg tanggal 31 Juli 2023.

Termasuk surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:Print-354/N.3/Fd.1/10/2022, tanggal 11 Oktober 2022.

"Adapun yang di-sita oleh tim penyidik Kejati NTT adalah 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT,"

"48 dokumen tersebut, akan di-periksa, di-teliti dan di-kembangkan oleh tim penyidik Kejati NTT,"

"Penggeledahan itu berlangsung selama tujuh jam,"

"berakhir tadi sore sekitar pukul 16:30 pm (sore) WITA,"

"Penggeledahan berlangsung aman dan lancar dan pihak BPAD dan BKD terlihat kooperatif,"|Raka Putra Dharmana, (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT)

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Prov. NTT, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga orang tersangka yang di-tahan, antara lain;

1. Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa),

2. Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan

3. Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiga-nya di-tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Ketiga Tersangka, di-jerat dengan, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Birokrasi,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Humas Kejati NTT,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®