Edisi: 501
Halaman 4
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung Republik Indonesia, resmi meringankan hukuman mati, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo di-ringankan, setelah MA menolak kasasi perkara, dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir. Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang di-ajukan tim Kuasa Hukum, Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut di-bacakan oleh Hakim Agung, Suhadi, serta empat anggotanya, yakni; Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang di-jatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang di-lakukan secara bersama-sama,”|Sobandi (Kabiro. Hukum dan Humas MA), saat di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (08/08/23).
Berdasarkan DATA, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Biro Hukum dan Humas MA,