Edisi: 501
Halaman 5
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, resmi meringankan hukuman isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perubahan hukuman tersebut, berdasarkan sidang kasasi yang di-ajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang di-ajukan terdakwa dan JPU.
Meski di-tolak, Hakim MA, memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.
Hakim Mahkamah Agung, mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,"|Sobandi (Kabiro. Hukum dan Humas MA), saat di gedung MA, Selasa, (08/08/23).
Putri Candrawati di-ketahui di-vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Biro Hukum dan Humas MA,