Edisi: 521
Halaman 4
JAKARTA, KUPANG TIMES - Panglima TNI Laksamana TNI, Yudo Margono, mengatakan, Prajurit TNI yang terlibat Kasus Penculikan dan Penganiayaan seorang Pemuda asal Aceh, hingga tewas, segera mendapatkan Hukuman yang cukup berat, yakni; maksimum Hukuman Mati dan minimum Hukuman Penjara Seumur Hidup, Senin, (28/08/23).
Laksamana. Yudo, memastikan akan menuntaskan kasus ini secara tegas.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,"|Laksda TNI. Julius Widjojono (Kapuspen TNI)
Panglima TNI memastikan pelaku akan di-hukum berat atas tindaka-nya, bahkan bisa di-hukum mati.
"Agar pelaku di-hukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"|Laksda TNI. Julius Widjojono (Kapuspen TNI)
Kronologi,
Seorang pemuda berusia 25th, bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, di-laporkan menginggal dunia.
Korban di-culik dan di-aniaya, sejumlah oknum militer.
akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI, yakni; 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.
Berdasarkan informasi dari akun tersebut, kejadian bermula, saat korban di-laporkan menghilang dan di-duga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban.
saat itu korban menyebutkan sedang di-aniaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan rekaman video penyiksaan, kepada keluarga korban, yang akhirnya saat ini viral di media sosial.
rekaman video pertama, memperlihatkan korban di-pukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul.
di-saat yang bersamaan, pelaku mengancam pihak keluarga, dan meminta segera mentransfer uang tebusan senilai IDR 50 Juta.
Pelaku tersebut juga mengatakan, apabila uangnya tidak segera di-kirimkan, korban akan di-habisi kemudian di-buang ke sungai.
rekaman video kedua, terlihat punggung korban yang sudah di-penuhi luka lebam dan berdarah.
Korban di-ketahui menelepon teman-nya, guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.
Korban mengaku sudah tidak kuat di-siksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat di-hubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah.
Akhirnya pihak keluarga, yang di-wakili Said Sulaiman, sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin, (14/08/23).
Namun, setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada Kamis, (24/08/23) pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.
Kejadian Mengenaskan tersebut di-atas, sontak mendapat reaksi warganet +62 dan sejumlah tokoh Politik, seperti Ahmad Sahroni (Partai NasDem) hingga Pengacara, Hotman Paris Hutapea.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Militer, Hukum, Kemanusiaan, Keadilan,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Puspen TNI,