Halaman 1
PEKANBARU, KUPANG TIMES - Menteri Investasi /Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, mengatakan dan meminta kepada Bank Milik Negara /atau Himbara, supaya tidak ada lagi syarat agunan, saat pelaku UMKM ingin meminjam, untuk modal usaha.
Informasi ini di-sampaikan Bahlil Lahadalia, saat menghadiri kegiatab pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlangsung di Pekanbaru, Kamis, (10/08/23), masih terdapat pelaku UMKM di-mintai agunan oleh pihak Bank, dengan nilai Kredit, sebesar IDR 50 Juta.
"Pak (Deputi BUMN) Kita kan sudah sepakat, bahwa; Kredit KUR, sampai dengan IDR 50 Juta, bahkan sampai IDR 100 Juta itu, tidak pakai jaminan,"
"Saya, juga menyampaikan pesan kepada Menteri BUMN RI, Erick Thohir, melalui Deputi-nya, yang hadir hari ini, supaya tidak ada lagi permintaan agunan, sebagai jaminan penyaluran Kredit Usaha Rakyat,"
"Karena peniadaan jaminan tersebut, sudah pernah di-sampaikan dalam rapat terbatas, yang di-pimpin oleh Presiden RI, Jokowi,"
"Presiden RI, Jokowi, menyetujui usulan, tanpa syarat agunan tersebut,"|Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi /Kepala BKPM RI), saat memberikan NIB kepada pelaku UMKM di Kota Pekanbaru, Riau, di-lansir dari channel YouTube Kementerian Investasi /Kepala BKPM RI.
| Narasi: Pemerintah, UMKM, Bisnis,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kementerian Investasi /Kepala BKPM RI,