Mahasiswa TIDAK WAJIB Skripsi sebagai syarat Kelulusan.?

Edisi: 522
Halaman 3

       Foto: Nadiem Makarim|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahasiswa S1 /atau D4, tidak lagi wajib skripsi, sebagai syarat kelulusan.

Syarat-nya, prodi mahasiswa, yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek mau-pun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah-nya" yakni; tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lain-nya prototipe, proyek, mau-pun bentuk sejenis lain-nya.

Tugas akhir ini juga dapat di-kerjakan secara individu mau-pun berkelompok.

Aturan tersebut di atas, tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru ini di-terbitkan oleh Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, (29/08/23).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam,"

"Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lain-nya,"

"Tidak hanya skripsi /atau di-sertasi, bukan berarti tidak bisa tesis /atau di-sertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,"|Nadiem Makarim (Mendikbudristek RI)

Nadiem, menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihak-nya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak di-jabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,"|Nadiem Makarim (Mendikbudristek RI)

Nadiem, mengatakan, pada aturan sebelum-nya, kompetensi sikap dan pengetahuan di-jabarkan terpisah dan secara rinci.

Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,"

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa; ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini,"

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain,"|Nadiem Makarim (Mendikbudristek RI)

Nadiem, mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat di-ukur dengan penulisan karya ilmiah.

dan Nadiem, menjelaskan, Kemendikbudristek RI merespons-nya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau-pun bentuk lain-nya.

"Dalam akademik juga sama, misal-nya; kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific.? atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan.? ini harus-nya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,"|Nadiem Makarim (Mendikbudristek RI)

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama.

Aturan Baru,
1. Kompetensi tidak di-jabarkan secara rinci lagi,

2. Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi, 

3. Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, /atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, /atau di-sertasi, 

4. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek /atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib,

5. Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, mau-pun doktor terapan wajib di-beri tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama,
1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum di-jabarkan terpisah dan secara rinci, 

2. Mahasiswa sarjana /atau sarjana terapan wajib membuat skripsi, 

3. Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, 

4. Mahasiswa doktor /atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.! "Jangan GOLPUT Ya,"

| Narasi: Pemerintah, Pendidikan, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Nadiem Makarim, Kemendikbudristek RI, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®