Edisi: 515
Halaman 2
Foto: Kejagung RI|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, untuk menunda seluruh proses pemeriksaan tahap penyelidikan mau-pun penyidikan terhadap capres dan cawapres.
dan penundaan seluruh proses pemeriksaan tahap penyelidikan mau-pun penyidikan, juga berlaku untuk calon legislatif dan calon kepala daerah, sejak di-tetapkan dalam pencalonan, sampai selesai-nya rangkaian proses dan tahapan pemilu 2024.
Jaksa Agung RI, meminta, dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah, perlu di-lakukan secara cermat dan hati-hati.
Tujuan-nya, untuk mengantisipasi ada-nya indikasi terselubung yang bersifat "Black Campaign," yang dapat menjadi hambatan tercipta-nya pemilu, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Narasi: Pemerintah, Politik, Hukum, Keamanan,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kejagung RI, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin,