Jaksa Agung RI, Burhanuddin: "Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, Caleg dan Calon Kepala Daerah, Selama Pemilu 2024.!

Edisi: 515

Halaman 2

       Foto: Kejagung RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, untuk menunda seluruh proses pemeriksaan tahap penyelidikan mau-pun penyidikan terhadap capres dan cawapres. 

dan penundaan seluruh proses pemeriksaan tahap penyelidikan mau-pun penyidikan, juga berlaku untuk calon legislatif dan calon kepala daerah, sejak di-tetapkan dalam pencalonan, sampai selesai-nya rangkaian proses dan tahapan pemilu 2024.

Jaksa Agung RI, meminta, dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah, perlu di-lakukan secara cermat dan hati-hati. 

Tujuan-nya, untuk mengantisipasi ada-nya indikasi terselubung yang bersifat "Black Campaign," yang dapat menjadi hambatan tercipta-nya pemilu, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

| Narasi: Pemerintah, Politik, Hukum, Keamanan, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejagung RI, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®