ENSIKLOPEDI: Tugas dan Wewenang DPR RI.?

Edisi: 494

Halaman 2

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga politik, yang memiliki tugas dan wewenang, untuk bekerja-sama dengan Pemerintah, melindungi dan menciptakan Keadilan, Kemakmuran dan Kesejahteraan rakyat dan bangsa, dalam berbagai bidang.

di dalam lembaga politik tersebut, akan di-tempati putra-putri terbaik dari setiap daerah, untuk bersama Pemerintah melindungi dan menciptakan Keadilan, Kemakmuran dan Kesejahteraan rakyat dan bangsa, dalam berbagai bidang.

dan, putra-putri terbaik dari setiap daerah ini, di-pilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, lebih khusus-nya Pemilihan Anggota Legislatif, karena di-nilai dan di-percaya bisa mewakili rakyat, untuk bekerja-sama dengan Pemerintah. 

sebagai Lembaga Politik, DPR RI tentu memiliki Tugas dan Fungsi.

Sejarah DPR RI di-mulai, sejak di-bentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. 

Tanggal peresmian KNIP tersebut, kemudian di-jadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR.

melalui laman resmi-nya, Pemilu DPR, pertama kali di selenggarakan, pada tahun 1956. 

dan di periode tersebut, DPR, sempat mengalami perubahan, setelah Dekrit Presiden, menjadi DPR Gotong Royong. 

DPR RI, memiliki Tugas dan Wewenang, berdasarkan fungsi-nya, berikut penjelasan-nya:

Tugas dan Wewenang DPR RI, 

1. Fungsi Legislasi, 

• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

• Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lain-nya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

• Membahas RUU yang di-usulkan oleh Presiden ataupun DPD

• Menetapkan UU bersama dengan Presiden

• Menyetujui /atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang di-ajukan Presiden) untuk di-tetapkan menjadi UU

2. Fungsi Anggaran, 

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR RI memiliki tugas dan wewenang:

• Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (yang diajukan Presiden)

• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara

3. Fungsi Pengawasan, 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan wewenang DPR Lainnya, 

• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

• Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

|Narasi: Politik, Hukum, Sejarah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Humas DPR RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®