ENSIKLOPEDI: 3 Hak DPR RI dan 11 Hak Istimewanya.?

Edisi: 494

Halaman 3

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, memiliki Fungsi, Tugas, dan sejumlah Hak dan Hak Istimewa-nya. 

Keberadaan DPR RI dalam Pemerintahan, tentu memiliki Fungsi dan Tugas tersendiri. 

Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR RI, memiliki sejumlah hak khusus /atau yang biasa di-kenal dengan Hak DPR RI. 

Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR RI, dapat di-baca dalam literasi di-bawah ini:

Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 

Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR RI memiliki tiga fungsi, yakni; fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Di-terangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut di-laksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa; fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Kemudian, fungsi anggaran di-laksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. 

Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 

Ketentuan Pasal 72 UU 17/2014 merincikan delapan tugas DPR, yakni; sebagai berikut:

1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.

2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Hak DPR RI, terkait Fungsi Pengawasan, 

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang di-miliki DPR RI. 

Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu; hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selanjutnya, Hak DPR RI, untuk menyatakan pendapat atas:

1. Kebijakan pemerintah /atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air /atau di dunia internasional;

2. Tindak Lanjut, pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

3. Dugaan, bahwa; presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, mau-pun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Hak, Anggota DPR RI, 

Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. 

sebagaimana di-atur dan tertulis dalam Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahan-nya, yang menjelaskan, bahwa; para anggota DPR RI, berhak atas sebelas hak berikut:

1. Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang,

Hak ini di-maksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.

1. Mengajukan Pertanyaan, 

Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan /atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

1. Menyampaikan Usul dan Pendapat, 

Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah /atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas.

1. Memilih dan Dipilih, 

Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.

1. Membela Diri, 

Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika di-duga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, /atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

1. Hak Imunitas, 

Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang di kemukakan-nya, baik secara lisan mau-pun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

1. Hak Protokoler, 

Hak protokoler adalah hak anggota DPR RI, untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, mau-pun dalam melaksanakan tugasnya.

1. Hak Keuangan dan Administratif, 

Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang di-susun oleh pimpinan DPR dan di-atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Hak Pengawasan, 

Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.

1. Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, 

Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota.

1. Hak untuk melakukan Sosialisasi Undang-Undang, 

Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan Undang-Undang Baru, dan implementasi-nya serta menerima tanggapan masyarakat.

|Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Humas DPR RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®