Capres Bisa Kampanye Di Kampus, Ketua BEM UI, Melkisedek Huang: "Jika Punya Nyali, Silakan Capres Ke UI, Kami Kuliti,"

Edisi: 518

Halaman 2

         Foto: Melkisedek Huang|Properti

KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, resmi mengabulkan sebagian gugatan Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Pemilu. 

dan salah satu, yang ramai di-bicarakan adalah soal  kampanye di-tempat pendidikan. 

Terkait hal tersebut di-atas, BEM Universitas Indonesia, menanggapi dan memberikan pandangan-nya. 

Ketua BEM UI, Melkisedek Huang, mengatakan, tiap calon pemimpin, harus di-uji kapasitas dan substansi-nya, di dalam kampus secara serius, dari-pada sekedar jualan pencitraan dan kampanye yang tidak bermutu. 

"Jika memang punya NYALI,"

"BEM UI, mengundang semua calon presiden /bakal calon presiden, untuk hadir ke UI,"

"karena Kami siap, untuk menguliti semua isi pikiran kalian,"

"Kami siap menyampaikan aspirasi Kami dan mendebat seluruh argumen kalian, Jika Perlu,"

"Kami tak mau masa depan bangsa ini di-gantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada; Kampanye, Pencitraan, Lip Service tak bermutu,"

"Kami butuh, pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak,"|Melkisedek Huang (Ketua BEM UI) 

| Narasi: Politik, Pendidikan, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: BEM UI, Ketua BEM UI, Melkisedek Huang,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®