Edisi: 501
Halaman 3
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir. J. alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah bebas dari pidana penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, Richard, menjalani program Cuti Bersyarat /atau CB, terhitung sejak, Jum'at, (04/08/23) lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat"|Rika (Kabag. Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham), Selasa, (08/08/23).
"Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan,"
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham,