Bharada E., Resmi BEBAS dari Penjara.!

Edisi: 501

Halaman 3

       Foto: berbagai sumber

JAKARTA, KUPANG TIMES - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir. J. alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah bebas dari pidana penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, Richard, menjalani program Cuti Bersyarat /atau CB, terhitung sejak, Jum'at, (04/08/23) lalu. 

"Per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat"|Rika (Kabag. Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham), Selasa, (08/08/23).

"Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan," 

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Humas dan Protokol Ditjen. Pemasyarakatan Kemenkumham,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®