Tanggapan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Terkait Kasus OTT oleh KPK terhadap Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi.!

Edisi: 493

Halaman 2

       Foto: Mahfud MD|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menanggapi Kasus Operasi Tangkap Tangan, terkait kasus suap, yang di-lakukan oleh KPK, terhadap Kepala Basarnas RI, Marsdya. Purn. Henri Alfiandi, yang kemudian menimbulkan masalah Hukum, dari sudut Kewenangan. 

Berikut, 4 Poin Penting, terkait Kasus OTT oleh KPK terhadap Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, yakni:

1. Meski-pun harus di-sesalkan, masalah yang sudah terjadi itu, tak perlu lagi di-perdebatkan berkepanjangan. 

Yang penting kelanjutan-nya, agar terus di-lakukan penegakkan Hukum, atas substansi masalah-nya, yakni; Hukum. 

2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedur-nya.? 

sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di pihak lain, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahtnya, yakni; sangkaan korupsi, untuk di-tindaklanjuti berdasarkan kompetensi peradilan Militer. 

3. Yang penting, masalah korupsi, yang substansi-nya sudah di-informasikan dan di-koordinasikan sebelum-nya kepada TNI, harus di-lanjutkan dan di-tuntaskan, melalui Pengadilan Militer. 

Perdebatan tentang ini, di ruang publik, jangan sampai menyebabkan substansi perkara-nya kabur, sehingga tidak berujung ke Pengadilan Militer. 

4. Meski-pun terkadang ada kritik, bahwa; sulit membawa oknum Militer ke Pengadilan Militer. 

tetapi biasa-nya, jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksi-nya sangat tegas dengan konstruksi Hukum yang jelas. 

|Narasi: Pemerintah, Hukum,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Menkopolhukam RI, Mahfud MD, KPK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®