Edisi: 493
Halaman 2
Foto: Mahfud MD|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menanggapi Kasus Operasi Tangkap Tangan, terkait kasus suap, yang di-lakukan oleh KPK, terhadap Kepala Basarnas RI, Marsdya. Purn. Henri Alfiandi, yang kemudian menimbulkan masalah Hukum, dari sudut Kewenangan.
Berikut, 4 Poin Penting, terkait Kasus OTT oleh KPK terhadap Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, yakni:
1. Meski-pun harus di-sesalkan, masalah yang sudah terjadi itu, tak perlu lagi di-perdebatkan berkepanjangan.
Yang penting kelanjutan-nya, agar terus di-lakukan penegakkan Hukum, atas substansi masalah-nya, yakni; Hukum.
2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedur-nya.?
sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di pihak lain, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahtnya, yakni; sangkaan korupsi, untuk di-tindaklanjuti berdasarkan kompetensi peradilan Militer.
3. Yang penting, masalah korupsi, yang substansi-nya sudah di-informasikan dan di-koordinasikan sebelum-nya kepada TNI, harus di-lanjutkan dan di-tuntaskan, melalui Pengadilan Militer.
Perdebatan tentang ini, di ruang publik, jangan sampai menyebabkan substansi perkara-nya kabur, sehingga tidak berujung ke Pengadilan Militer.
4. Meski-pun terkadang ada kritik, bahwa; sulit membawa oknum Militer ke Pengadilan Militer.
tetapi biasa-nya, jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksi-nya sangat tegas dengan konstruksi Hukum yang jelas.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Menkopolhukam RI, Mahfud MD, KPK,