SURAT EKSEPSI Terdakwa, Johnny G. Plate, Tertulis; "Dirinya Tidak Berniat Korupsi,"

Edisi: 466
Halaman 3

       Foto: berbagai sumber

JAKARTA PUSAT, KUPANG TIMES - Sidang lanjutan perkara, dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station /atau BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Terdakwa, Johnny Gerard Plate, kembali di-gelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (04/07/23).

dalam surat eksepsi /atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejagung RI, terdakwa Johnny G. Plate, mengatakan, diri-nya tidak berniat untuk melakukan korupsi.

Surat Eksepsi tersebut, di-bacakan oleh penasihat Hukum, terdakwa Johnny G. Plate.

dan di dalam surat eksepsi tersebut, terdakwa Johnny G. Plate, juga mengatakan, dakwaan JPU, Kejagung RI, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,”|isi surat eksepsi, yang di-bacakan, Penasihat Hukum, terdakwa Johnny G. Plate, dalam Sidang lanjutan, di PN Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum, terdakwa Johnny G. Plate, mengatakan bahwa; "proyek pengadaan menara tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo,"

"Tujuannya sebagai bentuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor di seluruh Indonesia,"

"Namun, yang berkembang justru pengayaan proyek tersebut di-anggap sebagai sengaja merampok uang Negara,"

Penasihat Hukum, terdakwa Johnny G. Plate, beranggapan bahwa; "dakwaan JPU, tidak jelas dan tidak cermat dalam menentukan peraturan yang di langgar,"

Sebagai Informasi - Sebelumnya, terdakwa Johnny G. Plate, telah menjalani sidang perdana, dengan pembacaan surat dakwaan, Selasa, (27/06/23) lalu. 

Dalam surat dakwaan-nya, terdakwa Johnny G. Plate, di-sebut melakukan perbuatan memperkaya diri, yang mencapai lebih dari IDR 17 Miliar, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate, telah merugikan Negara, sebesar IDR 17.848.308.000,00,"|JPU, Kejagung RI

Terdakwa Johnny G. Plate, di-sebut melakukan perbuatan melawan Hukum, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Pengguna Anggaran, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kejagung RI, Tim Kuasa Hukum, Terdakwa Johnny G. Plate,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®