Edisi: 470
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) /atau Honorer, yang jumlah-nya mencapai 2,3 juta, se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN, per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga Non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di-data ada 2,3 Juta, dengan mayoritas ada di Pemerintah Daerah,"
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,"
"Maka, sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsi-nya di RUU ASN,"
"Kemudian nanti tentu ada aturan turunan-nya di PP,"
"Pedoman pertama, ang harus di-pahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal),"
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023,"
"maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,"
"sehingga, beragam opsi-pun di-rumuskan pemerintah,"
"Skema-skemanya sedang di-bahas,"
"yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal,"
"Bagaimana skemanya, itu sedang di-bahas,"
"Pedoman kedua adalah skema yang di-jalankan, harus memastikan pendapatan Non-ASN tidak boleh berkurang dari yang di-terima saat ini,"
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,"
"lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah,"
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah,"
"Kan setiap tahun, kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,"
"Skema yang nanti di ambil-pun, kita sesuaikan anggaran pemerintah,"
"Saya kembali menegaskan, STOP rekrutmen honorer,"
"agar tidak ada lagi, Instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada,"
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta Non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,"|Alex Denni (Deputi Bid.SDM Aparatur Kementerian PANRB RI), melalui keterangan tertulis, di-kutip, Jum'at, (07/07/23).
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, pernah mengusulkan kepada pemerintah, terutama, Presiden RI, Jokowi, untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
"Terkait progres pak Presiden untuk menyelesaikan honorer,"
"bagi kami sangat menyambut dengan bahagia,"
"akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres /atau perppu /atau-pun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN,"
"tanpa aturan tersebut, penyelesaian masalah honorer, tidak kunjung membuahkan hasil,"
"sepanjang tidak ada regulasi yang di-terbitkan, maka sepanjang itu pula, hanya sebuah janji untuk dijadikan pemanis di bibir saja,"
"Kami lelah menanti dan menunggu bertahun-tahun tapi wajah ASN jauh dari mimpi,"|Selasa, (28/02/23) lalu.
|Narasi: ASN, Honorer, Birokrasi, Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kementerian PAN-RB RI, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto,