Edisi: 475
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 20 /PUU-XVII/2019, Surat Keterangan Perekaman KTP-EL dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, SAH untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Berikut, Penjelasan Infografis-nya:
Grafis 1Jadi tidak usah kuatir tidak bisa nyoblos, lantaran KTP-EL belum di cetak.
Sekali lagi, cukup memiliki Surat Keterangan Perekaman KTP-EL, yang di-terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah setempat, kamu punya hak dan bisa mencoblos, di Pemilu 2024 mendatang.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi RI,