RESMI.! MA Melarang Pengadilan Mengabulkan Pernikahan Beda Agama, Dipastikan Pernikahan Tidak Akan Dicatat Dukcapil.!

Edisi: 482
Halaman 1

              Foto: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, secara resmi melarang Pengadilan, mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu, (19/07/23).

Pernyataan resmi MA tersebut di atas, tertulis dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA, yang di tandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan Hukum Antar-Umat yang berbeda agama.

dan melalui SEMA ini juga, para Hakim di-minta untuk berpedoman pada ketentuan peraturan, yang berlaku.

|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Agung RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®