Edisi: 482
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, secara resmi melarang Pengadilan, mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu, (19/07/23).
Pernyataan resmi MA tersebut di atas, tertulis dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA, yang di tandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan Hukum Antar-Umat yang berbeda agama.
dan melalui SEMA ini juga, para Hakim di-minta untuk berpedoman pada ketentuan peraturan, yang berlaku.
|Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Mahkamah Agung RI,