Edisi: 488
Halaman 2
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, resmi menetapkan masa Kampanye Pemilihan Umum, tahun 2024 mendatang.
Penetapan tersebut, tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang resmi di-undangkan, pada Juli 2023 lalu.
PKPU No. 15 Tahun 2023, menjelaskan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu Anggota Legislatif, di semua tingkatan, di selenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
"Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu, sesuai dengan jenis pemilu, pada tahapan kampanye pemilu, sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu,"|isi Pasal 3 PKPU No. 15 Tahun 2023
Sedangkan, dalam lampiran PKPU tersebut, dijelaskan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
selama masa kampanye, seluruh peserta pemilu, boleh melakukan pertemuan terbatas, seperti: pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan berkampanye di media sosial.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPU RI, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,