RESMI.! DPR RI Sahkan RUU Kesehatan.! "ERA BARU Dunia Kesehatan, Di Mulai,"

Edisi: 473
Halaman 2

       Foto: berbagai sumber • Gedung Parlemen

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, RESMI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pengesahan UU tersebut, di-lakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, siang tadi.

Dua Fraksi, yakni; Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan RUU tersebut.

Sementara, Enam Fraksi, seperti; PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP, menyetujui pengesahan RUU tersebut.

"satu Fraksi yakni; Partai NasDem, setuju dengan catatan,"|Puan Maharani (Ketua DPR RI) saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, (11/07/23).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Lakalena, saat membacakan surat pengesahan, mengatakan bahwa; "RUU ini terdiri dari 20 Bab, 458 Pasal,"

"Revisi aturan Kesehatan, di-perlukan, untuk memproses kondisi terkini, salah satu-nya dampak Pandemi COVID-19,"

"Sehingga perlu transformasi menyeluruh, sebagai upaya perbaikan,"

Meski telah di-sahkan oleh DPR RI, RUU tersebut tetap di-tolak oleh Tenaga Kesehatan.

Tercatat, ada lima organisasi profesi Kedokteran, yang tegas menolak pengesahan RUU Kesehatan, dengan melakukan demontrasi di depan Gedung Parlemen.

|Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, Kesehatan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: TV Parlemen, Melkiades Lakalena, Puan Maharani, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®