Edisi: 473
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, RESMI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pengesahan UU tersebut, di-lakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, siang tadi.
Dua Fraksi, yakni; Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan RUU tersebut.
Sementara, Enam Fraksi, seperti; PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP, menyetujui pengesahan RUU tersebut.
"satu Fraksi yakni; Partai NasDem, setuju dengan catatan,"|Puan Maharani (Ketua DPR RI) saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, (11/07/23).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Lakalena, saat membacakan surat pengesahan, mengatakan bahwa; "RUU ini terdiri dari 20 Bab, 458 Pasal,"
"Revisi aturan Kesehatan, di-perlukan, untuk memproses kondisi terkini, salah satu-nya dampak Pandemi COVID-19,"
"Sehingga perlu transformasi menyeluruh, sebagai upaya perbaikan,"
Meski telah di-sahkan oleh DPR RI, RUU tersebut tetap di-tolak oleh Tenaga Kesehatan.
Tercatat, ada lima organisasi profesi Kedokteran, yang tegas menolak pengesahan RUU Kesehatan, dengan melakukan demontrasi di depan Gedung Parlemen.
|Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, Kesehatan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: TV Parlemen, Melkiades Lakalena, Puan Maharani,