Pengacara, Maqdir Ismail, Kembalikan Uang Negara IDR 27 Miliar Ke Kejagung RI, Kasus Korupsi BTS Kominfo.!

Edisi: 475
Halaman 4

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, membawa Uang Negara, sebesar IDR 27 Miliar, dan di-serahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (13/07/23).

Pengacara, Maqdir Ismail, memenuhi surat panggilan penyidik  dari Kejaksaan Agung RI, untuk di-mintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut, terkait adanya informasi pengembalian Uang Negara, senilai IDR 27 Miliar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kemenkominfo.

Uang Cash, senilai USD 1,8 Juta /atau IDR 27 Miliar itu, di-bawa tim Kuasa Hukum, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, saat mendatangi Kejaksaan Agung, di Jakarta.

Anggota tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, membawa tas berisi uang tunai, sebesar IDR 27 Miliar, yang di-serahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, memberikan keterangan kepada jurnalis, saat akan mengembalikan Uang Negara, sebesar IDR 27 Miliar ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

"Pengembalian uang tersebut, di-serahkan pihak lain ke Kejagung RI, demi membantu klien saya, yakni; Irwan Hermawan,"

Kendati demikian, Maqdir tidak mengungkap pihak lain yang memberikan uang itu.

"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak di-sebutkan ini terkait dengan siapa,"

"Hanya di-katakan, bahwa; uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,"

"tidak ada perintah untuk mengembalikan uang yang telah di-berikan oleh pihak lain itu, yang bertujuan membantu Irwan Hermawan,"

"ini hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa; kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik,"

“Inilah yang kami harapkan bahwa; ini akan di-terima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan,"|Maqdir Ismail (Pengacara)

Pengacara, Maqdir, juga mengatakan, pihak-nya sudah mengembalikan Uang Negara, senilai IDR 8 Miliar, lebih awal.

Sebelum akhir-nya kembali mengembalikan Uang Negara, senilai IDR 27 Miliar hari ini ke Kejagung RI.

Namun, Pengacara, Maqdir tidak mengatakan secara spesifik, terkait dengan pengembalian Uang Negara IDR 8 Miliar itu.

Pengacara, Maqdir, hanya memberikan penjelasan bahwa; uang yang di-berikan pihak lain itu di-terima oleh tim Kuasa Hukum, terdakwa Irwan Hermawan atas nama Handika Honggowoso.

“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan merujuk pada Irwan untuk kepentingan Irwan,”|Maqdir Ismail (Pengacara)

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI, Pengacara Maqdir Ismail,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®