OMBUDSMAN RI: "Menjaga Hubungan antara Negara dan Masyarakat adalah Kunci Utama Pelayanan Publik,"

Edisi: 467
Halaman 1

 Foto: Ombudsman RI, Perwakilan NTT|Properti

KUPANG TIMES - Menjaga hubungan dengan masyarakat adalah kunci Pelayanan Publik yang baik.

Pelayanan Publik, dalam konteks Politik adalah soal bagaimana meletakkan dan menjaga hubungan antara Negara dengan masyarakat, antara Pemerintah dengan Warga, antara Mandat dan Akuntabilitas, antara Hak dan Kewajiban.

Demikian di-sampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tahun 2023, di Kupang, Selasa, (04/07/23).

Dalam workshop yang di selenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT ini, juga mengundang para Inspektur serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dari seluruh Lembaga Pemerintah di Kota serta Kabupaten, di Prov. NTT.

Turut hadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi NTT, Darius Beda Daton, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana, dan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly.

Robert, mengatakan bahwa; "pada Lokus Tahun 2023, penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 akan berfokus pada 5 unit OPD,"

“Kepatuhan tahun ini akan berfokus pada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Inspektorat,”

Lebih jauh, Robert, mengatakan, "dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 terdapat 5 dimensi dalam penilaian, salah satunya adalah dimensi pengaduan di-mana ini yang menjadi salah satu yang harus di-fokuskan,"

“Saya selalu meminta kepada pak sekda dan bapak /ibu, dari Pemda Kab. /Kota, untuk tempatkan unit informasi dan unit pengaduan menjadi unit kerja yang sangat penting,”

"Pesan ini di-sampaikan, karena masih banyak Pemerintah daerah unit informasi dan unit pengaduan ini sebagai unit tambahan “sampingan” di-mana isinya itu kebanyakan di-isi oleh tenaga honorer, magang, pegawai yang sudah menjelang pensiun intinya yang bukan lagi tenaga produktif,"

"Kesan ini yang salah, karena pencipta kesan pertama interaksi kita antara pemerintah dan masyarakat adalah unit informasi dan unit pengaduan,”

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Provinsi NTT tahun 2022 di 22  Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat Zona Hijau /atau Opini Kualitas Tinggi (8,33%).

Sementara 15 (lima belas) Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Kuning, yakni; Opini Kualitas Sedang (62,5%), dan sisanya sebanyak 6 Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Merah, Opini Kualitas Rendah (25%).

Robert, menutup sambutan dengan harapan untuk kemajuan provinsi NTT.

“Saya berharap kuat agar Provinsi NTT pada tahun 2023 ini bisa naik penilaiannya, terutama saya meminta kepada OPD yang hadir untuk juga menyampaikan kepada Kepala Daerahnya,”

|Narasi: Pemerintah, Pelayanan, Hukum,
|Teks: D.V.E
|Sumber Literasi: Ombudsman RI, Ombudsman RI, Perwakilan NTT,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®