Edisi: 483
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Tim Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 12 orang, yang terlibat kasus jual-beli organ ginjal manusia, jaringan Internasional.
Dua dari 12 orang yang di-tangkap adalah seorang anggota Polisi dan seorang Petugas Imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengky Haryadi, mengatakan, oknum Polisi tersebut, yakni; berinisial Ajun. Inspektur Dua, (Aipda), M.
M. berperan membantu para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan jual-beli organ ginjal manusia, tidak terlacak oleh aparat penegak Hukum.
"Dia ini, anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik secara langsung mau-pun tidak langsung, proses penyidikan, yang di-lakukan oleh tim gabungan Polri, dengan cara; menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat,"
"Pada inti-nya adalah menghindari pengejaran dari pihak Kepolisian,"
"oknum tersebut, menerima imbalan hingga IDR 612 Juta, atas jasa-nya itu,"|Kombes.Pol. Hengky Haryadi (Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya), Selasa, (20/07/23).
Selain oknum Polisi, Aipda. M, tim penyidik reskrim Polda Metro Jaya, juga menangkap seorang petugas Imigrasi, berinisial HA.
Oknum Petugas Imigrasi, HA, di-ketahui menerima uang, senilai IDR 3,2 - 3,5 Juta, dari satu orang pendonor, yang di-berangkatkan.
Oknum petugas Imigrasi, di-duga memiliki tugas, membuat dokumen surat rekomendasi, untuk ke luar negeri.
|Narasi: Polisi, Kejahatan, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Humas Polda Metro Jaya, Humas Polri,