Oknum Polisi dan Oknum Petugas Imigrasi, TERLIBAT Kejahatan Jual Beli Organ Ginjal Manusia, Jaringan Internasional, Dibayar Ratusan Juta.!

Edisi: 483
Halaman 2

       Foto: berbagai sumber

JAKARTA, KUPANG TIMES - Tim Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 12 orang, yang terlibat kasus jual-beli organ ginjal manusia, jaringan Internasional.

Dua dari 12 orang yang di-tangkap adalah seorang anggota Polisi dan seorang Petugas Imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengky Haryadi, mengatakan, oknum Polisi tersebut, yakni; berinisial Ajun. Inspektur Dua, (Aipda), M.

M. berperan membantu para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan jual-beli organ ginjal manusia, tidak terlacak oleh aparat penegak Hukum.

"Dia ini, anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik secara langsung mau-pun tidak langsung, proses penyidikan, yang di-lakukan oleh tim gabungan Polri, dengan cara; menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat,"

"Pada inti-nya adalah menghindari pengejaran dari pihak Kepolisian,"

"oknum tersebut, menerima imbalan hingga IDR 612 Juta, atas jasa-nya itu,"|Kombes.Pol. Hengky Haryadi (Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya), Selasa, (20/07/23).

Selain oknum Polisi, Aipda. M, tim penyidik reskrim Polda Metro Jaya, juga menangkap seorang petugas Imigrasi, berinisial HA.

Oknum Petugas Imigrasi, HA, di-ketahui menerima uang, senilai IDR 3,2 - 3,5 Juta, dari satu orang pendonor, yang di-berangkatkan.

Oknum petugas Imigrasi, di-duga memiliki tugas, membuat dokumen surat rekomendasi, untuk ke luar negeri.

|Narasi: Polisi, Kejahatan, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Humas Polda Metro Jaya, Humas Polri, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®