Mencegah Kehamilan dan Perkawinan Anak Dibawah Umur.!

Edisi: 480
Halaman 3

       Foto: Pixabay|Properti

KUPANG TIMES - Sahabat Perempuan dan Anak, sekedar Informasi aja, Pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki adalah 19th.

Namun, dispensasi kawin hingga kini ternyata masih banyak di-berikan kepada calon pengantin, yang masih di-bawah umur.

dan alasan dari orang tua dan keluarga adalah karena kehamilan sudah terlanjur terjadi dan menutup malu.

"Wah.! Gawat nih, kalau situasi seperti di-atas terus terjadi,"

"Kejadian tersebut di-atas, sangat tidak pantas dan tidak patut di-contoh ya,"

"Kamu harus jadi remaja yang sadar, bahwa; kamu dan dan memiliki harga diri yang tinggi,"

"Lindungi diri-mu, sebaik mungkin,"

"Hindari Seks Bebas dan Kehamilan, karena masih banyak hal yang harus kalian capai di usia remaja kalian,"

Berikut, Infografis Mencegah Kehamilan Pada Usia Anak dan Fakta Perkawinan Anak:


|Narasi: Kesehatan, Pendidikan, Pemerintah, 
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kementerian PPPA RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®