Edisi: 480
Halaman 3
KUPANG TIMES - Sahabat Perempuan dan Anak, sekedar Informasi aja, Pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki adalah 19th.
Namun, dispensasi kawin hingga kini ternyata masih banyak di-berikan kepada calon pengantin, yang masih di-bawah umur.
dan alasan dari orang tua dan keluarga adalah karena kehamilan sudah terlanjur terjadi dan menutup malu.
"Wah.! Gawat nih, kalau situasi seperti di-atas terus terjadi,"
"Kejadian tersebut di-atas, sangat tidak pantas dan tidak patut di-contoh ya,"
"Kamu harus jadi remaja yang sadar, bahwa; kamu dan dan memiliki harga diri yang tinggi,"
"Lindungi diri-mu, sebaik mungkin,"
"Hindari Seks Bebas dan Kehamilan, karena masih banyak hal yang harus kalian capai di usia remaja kalian,"
Berikut, Infografis Mencegah Kehamilan Pada Usia Anak dan Fakta Perkawinan Anak:
|Narasi: Kesehatan, Pendidikan, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kementerian PPPA RI,