Edisi: 480
Halaman 1
PROV. BALI, KUPANG TIMES - Empat Anggota Polisi dari Polsek Denpasar Barat, Provinsi Bali, di-hukum push-up 50 kali, karena kepergok sedang asyik minum bir, saat ada korban lapor soal kecopetan yang di-alami korban.
Sikap anggota polisi tersebut, di-keluhkan oleh Korban copet, karena menolak laporan-nya.
Empat anggota polisi tersebut, antara lain:
1. Bripka. Yudho Manggolo Kertoleksono,
2. Ipda. I Ketut Suardana,
3. Ipda. I Ketut Siarka,
4. Aiptu. Gusti Suparta.
Kabid-Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto, dengan mengatakan, dengan ada-nya hukuman ini, di-harapkan, dapat membuat jera, sehingga anggota polisi lain, tidak meniru perilaku tersebut.
|Narasi: Polisi, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Humas Polda Bali, Polsek Denpasar Barat,