Edisi: 469
Halaman 4
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Korps. Lalu Lintas POLRI, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu, (05/07/23) lalu.
di-dalam RDP dengan Komisi III, DPR RI, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, "tidak semua aparat Kepolisian, bisa melakukan Penilangan terhadap pengemudi Kendaraan Bermotor, di jalanan,"
"Petugas Polisi, yang boleh melakukan Penilangan adalah Petugas Polisi yang memiliki sertifikasi terkait,"
"Kebijakan pembatasan Petugas Polisi tersebut, agar proses Penilangan, bisa di-lakukan secara Profesional,"
"Polri ingin mendorong seluruh anggota Polri, mengikuti Pendidikan Kejuruan, sehingga nanti-nya, memiliki sertifikasi,"
"Jadi, harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru Petugas Polisi tersebut, di-berikan Otoritas, dalam melakukan Penilangan,"
"dan, nanti Konsekuensi-nya, mendapat Insentif,"
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Administrasi, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Ditlantas POLRI, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Komisi III DPR RI,