Edisi: 469
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Apresiasi buat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sepanjang tahun 2023, Ditjen. Imigrasi, berhasil menunda keberangkatan 10.138 Warga Negara Indonesia, yang di-duga akan bekerja di luar negeri, tanpa di-lengkapi dokumen yang sah.
Jumlah tersebut, meliputi; Penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu, di Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara, dan Pos Lintas Batas Negara.
Tindakan ini, sebagai bentuk Komitmen Ditjen. Imigrasi, dalam melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pekerja Migran, sebagai profesi yang paling rentan, menjadi objek perdagangan orang.
"Yang di-janjikan agen /atau calo pemberi kerja, tidak sesuai dengan kenyataan,"
"sampai di-lokasi kerja, Pasport di-tahan /di-sita,"
"Para Pekerja Migran, di-pekerjakan, tidak sesuai dengan kesepakatan, saat perekrutan awal,"
"Para Pekerja Migran, tidak di-bayar gaji /atau upah, dan sebagai-nya,"
"Hal ini di-sebabkan, pekerja migran, yang masuk secara ilegal,"
"membuat posisi tawar mereka menjadi lemah dan rendah,"
"sehingga menerima Konsekuensi, para pekerja migran di-perlakukan secara kejam,"
"Saya tekankan, TPPO merupakan Kejahatan Transaksional, yang penanganan-nya, membutuhkan Kerja sama, lintas instansi, bukan hanya Imigrasi saja,"|Silmy Karim (Dirjen. Imigrasi) saat melakukan Kunjungan Kerja ke Entikong, beberapa waktu lalu.
|Narasi: Pemerintah, Kriminal, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Ditjen. Imigrasi,