Edisi: 466
Halaman 4
JAKARTA PUSAT, KUPANG TIMES - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang, dari terdakwa Johnny G. Plate, Fahza Hendri, menegaskan bahwa; "penanganan perkara dugaan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, terbebas dari masalah /atau intrik Politik,"
Hakim, Fahza Hendri, mengatakan hal tersebut sebelum menutup sidang pembacaan surat eksepsi, dari terdakwa Johnny G. Plate, yang di-sampaikan Penasihat Hukum-nya, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (04/07/23).
Dalam surat eksepsi-nya, terdakwa Johnny G. Plate, mengatakan, dakwaan yang di-layangkan JPU, Kejagung RI, tidak di-dasarkan pada fakta, sehingga klien kami, mengajukan nota keberatan.
"Dakwaannya tidak di-dasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan,"|Penasihat Hukum
Setelah Penasihat Hukum, terdakwa Johnny G. Plate, menyampaikan surat eksepsi atas dakwaan JPU, Hakim, bertanya, apakah ada hal lain yang ingin di-sampaikan.? "Tidak ada, Yang mulia," jawab terdakwa Johnny G. Plate
Hakim kembali menegaskan, terkait persepsi, mengenai upaya mencari-cari kesalahan dari terdakwa Johnny G. Plate, yang di-singgung dalam eksepsi sebagai hal yang tidak benar.
"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa; sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu,"
"Kami tidak ada tendensi Politik apa-apa,"
"Kami bebas dari masalah Politik,"
Hakim, meminta, agar, tidak ada anggapan bahwa; "Pengadilan menjadi alat Politik,"
Hakim, kembali menegaskan bahwa; "lembaga Yudikatif, terbebas dari kaitan hal-hal itu,"
"bila berdasarkan surat dakwaan, Johnny G. Plate, terbukti bersalah menurut Hukum, maka; akan di-jatuhi Hukuman,"
"Begitu pula sebaliknya, jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, maka; demi Hukum, Johnny harus di-bebaskan,"
"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar,"
"Jadi, Jaksa Penuntut Umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti /atau bagaimana pembuktiannya nanti,"
Hakim, juga mengatakan, nota keberatan yang di-terimanya dari terdakwa Johnny G. Plate, akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.
JPU, Kejagung RI, mendakwa, terdakwa Johnny G. Plate, telah melakukan perbuatan memperkaya diri, yang mencapai lebih dari IDR 17 Miliar, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Terdakwa Johnny G. Plate, di-anggap melakukan perbuatan melawan Hukum, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kejagung RI, Tim Kuasa Hukum, Terdakwa Johnny G. Plate,