Edisi: 486
Halaman 4
Foto: berbagai sumberPROV. JABAR, KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi memberikan lampu hijau, terkait pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun, apabila terbukti ada tindak pidana, Senin, (24/07/23).
Rekomendasi yang di-sepakati Kang Emil, berasal dari Majelis Ulama Indonesia, Prov. Jabar.
Meski sudah di-sepakati, Politisi Partai Golkar itu, meminta penutupan Ponpes Al-Zaytun turut mementingkan hak para santri MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi di-sana.
"Pesantren-nya di-rekomendasi memang untuk di-bekukan /atau di-bubarkan,"
"tetapi harus secara bijak, memberi solusi, agar ribuan yang sudah berstatus murid /atau santri di-sana, bisa di-berikan solusi pendidikan seadil-adilnya,"
"saya, juga meminta aparat penegak Hukum, turut menindak-lanjuti laporan masyarakat, soal tindak pidana, yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun,"
"hal itu di-lakukan, supaya polemik segera berakhir,"
"karena, banyak laporan masyarakat, yang kini masuk ke APH, mulai dari; Polemik yang ada hingga tindak pidana, yang di-lakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang,"
"Jadi, saya meminta, masyarakat untuk tenang,"|Ridwan Kamil (Gubernur Jabar) di Gedung Sate
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Pendidikan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Humas Pemprov Jabar, Ridwan Kamil,