Gereja dan Lembaga Keagamaan Rentan, Menjadi Tempat Aliran TPPU, dari Politisi dan Pejabat Negara KORUP..! "Gimana Cara Mencegah-nya.?"

Edisi: 465
Halaman 1

       Foto: JPU-Kejagung RI|Properti • Buku 
       Dakwaan, Terdakwa Johnny G. Plate

KUPANG TIMES - Tindak Pidana Korupsi, BTS 4G, dengan Kerugian Negara, senilai IDR 8 Triliun, yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terdakwa Johnny G. Plate, dan lima terdakwa lain-nya, menjadi contoh nyata, bagaimana Gereja dan Lembaga Keagamaan, memiliki sistem Keamanan dan Hukum, yang sangat rentan, untuk menjadi tempat aliran dana, dari Tindak Pidana Pencucian Uang, yang di-lakukan oleh  para Pejabat Korup.

dalam Sidang Perdana, akhir Juni lalu, dengan terdakwa Johnny G. Plate, Jaksa Penuntut Umum, dari Kejagung RI, membacakan dakwaan, bahwa; Politisi Partai NasDem itu, memberikan bantuan uang, hasil Korupsi kepada; Gereja, Lembaga Keagamaan dan Yayasan Pendidikan, di Kota Kupang, Prov. NTT.

terdakwa Johnny G. Plate, menikmati uang, hasil TPPU dan Korupsi, sekaligus menjadi pribadi yang paling di "do'a kan," oleh Gereja dan Lembaga Keagamaan, karena Kedermawanan-nya.

dari literasi di-atas, timbul pertanyaan, Apa mekanisme dari Gereja dan Lembaga Keagamaan, untuk mengambil langkah pencegahan, terhadap Kasus seperti ini.?

Berikut, langkah-langkah, yang perlu di-benahi oleh pemegang Otoritas Gereja dan Lembaga Keagamaan, antara lain:

1. Bentuk Divisi Hukum, tugas-nya untuk mencari tahu dan menginvestigasi /atau menelusuri, dan memastikan sumber aliran dana yang masuk dari luar Gereja /atau Lembaga Keagamaan, secara spesifik dan detail,

2. Divisi Keuangan, membentuk unit khusus untuk penerimaan dan pengelolaan, dan pengontrolan, aliran dana dari luar Gereja /atau Lembaga Keagamaan,

3. Bagian Keuangan, tidak boleh menggunakan aliran dana tersebut, sebelum Divisi Hukum, memberikan lampu hijau,

4. Setiap aliran dana dari luar, yang masuk ke Gereja /atau Badan Kategorial Gereja, WAJIB melaporkan secara berkala, ke Lembaga tertinggi Gereja, yakni; Ketua, Divisi Hukum, dan Divisi Keuangan Lembaga Tertinggi Gereja,

5. Setiap aliran dana dari luar, yang masuk ke Lembaga Keagamaan, WAJIB melaporkan secara berkala, ke Gereja, yakni; Ketua, Divisi Hukum, dan Divisi Gerejawi,

6. Setiap aliran dana, yang masuk dari luar Gereja dan Lembaga Keagamaan, WAJIB di-laporkan secara berkala, kepada Jemaat,

7. Gereja, dan Lembaga Keagamaan, tidak di-sarankan, mengajukan bantuan secara langsung, kepada Politisi dan Pejabat Negara,

8. Gereja, dan Lembaga Keagamaan, di-sarankan, mengajukan bantuan, langsung ke Kelembagaan Negara,

9. Gereja, dan Lembaga Keagamaan, di-sarankan, ikuti mekanisme /atau aturan yang berlaku dalam Kelembagaan Negara,

10. Gereja, saat mengajukan bantuan ke Kelembagaan Negara, WAJIB di-ketahui oleh Lembaga Tertinggi Gereja, yakni; Ketua, Divisi Hukum dan Divisi Keuangan,

11. Lembaga Keagamaan, saat mengajukan bantuan ke Kelembagaan Negara, WAJIB di-ketahui oleh Gereja, yakni; Ketua, Divisi Hukum dan Divisi Keuangan,

12. Gereja dan Lembaga Keagamaan, WAJIB melaporkan secara berkala, kepada Jemaat, terkait bantuan yang telah di-ajukan kepada Kelembagaan Negara,

13. Gereja, dan Lembaga Keagamaan, memastikan Kelembagaan Negara, benar memiliki program yang berhubungan dengan program Gereja, dan Lembaga Keagamaan,

14. Membangun Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi secara Berkala, antara Gereja dan Lembaga Tertinggi Gereja, terkait aliran dari luar,

15. Membangun Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi secara Berkala, antara Gereja, Lembaga Tertinggi Gereja, dan Jemaat, terkait aliran dana dari luar,

               Foto: Gereja|berbagai sumber

|Narasi: Religius, Hukum, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: W.J.B,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®