ENSIKLOPEDI: "Tarif dan Cara Perpanjang SIM, secara Online,"

Edisi: 470
Halaman 2

       Foto: berbagai sumber

KUPANG TIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang di-terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), kepada seseorang, untuk berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang akan di-kemudikan, sebagaimana tertulis dalam; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5 Tahun adalah masa aktif SIM, apabila sudah habis masa aktif SIM tersebut, Pemilik SIM, wajib untuk memperpanjang-nya.

dan, saat ini, SIM sudah bisa di-perpanjang secara online, berikut petunjuk-nya (lihat Infografis):

               Grafis 1

               Grafis 2

|Narasi: Lalu Lintas, Angkutan Umum, Kendaraan, Pemerintah, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, indonesiabaik.id

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®