Edisi: 470
Halaman 2
KUPANG TIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang di-terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), kepada seseorang, untuk berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang akan di-kemudikan, sebagaimana tertulis dalam; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5 Tahun adalah masa aktif SIM, apabila sudah habis masa aktif SIM tersebut, Pemilik SIM, wajib untuk memperpanjang-nya.
dan, saat ini, SIM sudah bisa di-perpanjang secara online, berikut petunjuk-nya (lihat Infografis):
Grafis 1