Edisi: 473
Halaman 1
SWEDIA, KUPANG TIMES - Greta Thunberg, aktivis lingkungan hidup, segera di-adili di Pengadilan, pada bulan Juli ini, dengan tuduhan "tidak mematuhi Polisi," selama melakukan aksi protes.
Greta Thunberg (20th), bergabung dalam aksi unjuk rasa, dengan sejumlah pemerhati lingkungan hidup, memblokade Kapal Tanker Minyak, yang berlabuh di pelabuhan Kota Malmo, Swedia, bulan Juni lalu.
Kepolisian Negara Swedia, juga mengatakan, Greta Thunberg, menolak meninggalkan lokasi unjuk rasa, saat di-minta oleh aparat Keamanan (Polisi).
Gimana menurut kalian..?
|Narasi: Lingkungan Hidup, Kemanusiaan, Alam, Polisi, Keamanan, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: BBC World, Kejaksaan Swedia, Kepolisian Kota Malmo, Greta Thunberg, Reuters,