Edisi: 459
Halaman 4
JAKARTA PUSAT, KUPANG TIMES - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, beserta; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (27/06/23).
Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Stationdan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI, menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai IDR 8 Triliun.
Pada sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejagung.
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henry dengan anggota Majelis Riyanto Adam Pontoh dan Soekartono.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan.
Dari total kerugian IDR 8 Triliun, terdakwa Johnny G. Plate, di-duga menerima IDR 17.848.308.000.
JPU Kejagung RI, mengatakan, pemberian itu di-lakukan bertahap.
Sebanyak IDR 10.000.000.000, di-berikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI,